Rabu, 17 Maret 2010

Cybercrime

Pada kesempatan post kali ini, saya ingin mencoba membahas mengenai “cybercrime” yang sedang marak dibicarakan dalam berbagai forum. Sebenarnya kata cybercrime sudah tidak asing lagi bagi saya. Menurut pandangan saya cybercrime itu adalah suatu kejahatan komputer yang terjadi melalui jaringan internet atau dunia maya. Namun, masih kurang jelas atau tepat sepertinya. Sehingga muncul keingginan mencari apa sih definisi cybercrime secara jelas, lalu contoh cybercrime apa saja???. Dengan bantuan search engine kesayangan yaitu ”google”, akhirnya banyak sekali disana tulisan – tulisan yang membahas mengenai cybercrime.

Definisi Cybercrime
1. Menurut wikipedia, cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
2. Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
3. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama
4. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber

Secara umum dari 4 definisi cybercrime tersebut dapat disimpulkan bahwa cybercrime itu suatu kejahatan atau tindak kriminal yang hanya dilakukan pada teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber atau dunia maya.

Kategori Cybercrime
1. Cyberpiracy
penggunaan teknologi komputer untuk :
• mencetak ulang software atau informasi
• mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
• Contohnya, Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer

2. Cybertrespass
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
• Contohnya, Membuat virus SASSER

3. Cybervandalism
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di computer
• Contohnya, Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web

Contoh Cybercrime
1. Cybercrime dimana komputer sebagai alat adalah spamming , kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
2. Cybercrime di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
3. Cybercrime di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.

Sedang contoh kasus cybercrime yang terjadi di indonesia yaitu :
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
2. Membajak situs web
3. Probing dan port scanning
4. Virus
5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
6. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain


Sumber :
1. fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

0 komentar:

Posting Komentar